PD Memiliki Hak Yang Sama Dan Tidak Boleh Dikucilkan.
Tampak pendamping PKH Kecamatan Bingin Kuning sedang menyampaikan materi modul kesejahteraan sosial, sesi Pelayanan bagi penyandang disabilitas di hadapan KPM PKH Desa Karang Dapo Bawah
Lebong_Menurut UU No 8 tahun 2016, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Oleh karena itu Penyandang Disabilitas (PD) memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama sebagai warga negara indonesia. Hal ini disampaikan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Bingin Kuning Pendi.SE saat kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Desa Karang Dapo Bawah pada hari Selasa, 05 November 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga :
“jika disekitar kita ada penyandang disabilitas maka kita tidak boleh mengucilkannya, karena berdasarkan undang-undang mereka memiliki hak yang sama dengan kita, yakni mereka berhak hidup, berhak untuk bebas dari stigma, mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, mereka berhak mendapatkan pendidikan dan pekerjaan, merka juga berhak untuk mendapatkan fasilitas pelayanan publik, mereka juga memiliki hak untuk bebas berekpresi, bebas memeluk agama yang ia yakini dan mereka juga berhak untuk dilibatkan dalam aktifitas kemasyarakatan”papar Pendi.
Ditambahkan Pendi, bahwa Penyandang disabilitas tersbeut memilikibeberapa kategori yakni antara lain disabilitas fisik, disbailitas netra, disbilitas mental, disabilitas rungu atau wicara dan disbailitas intelektual. Selain memilikibeberapa kategori, penyandang disabilitas juga memiliki beberapa tingkatan yakni disabilitas berat, disbilitas sedang dan disabilitas ringan.
“Penyandang disabilitas berat adalah penyandang disabilitas yang kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari dan/atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain, dan tidak mampu menghidupi diri sendiri,oleh karena itu penangnanan terhadap penyandang disabilitas berat ini juga harus memperhatikan beberapa prinsip dasar dalam melayani penyandang disabilitas antara lain prinsip penerimaan artinya keluarga harus menerima penyandang disabiltas apa adanya sebagai anugrah tuhan yang maha kuasa”terang Pendi.
Baca Juga :
Masih menurut Pendi, adapun prinsip lain dalam melakukan pelyanan terhadap penyandang disabilitas adalah keterbukaan dan tanpa diskriminasi, artinya keluarga mesti terbuka tidak menutupi dan tidak menyembunyikan penyandang disabilitas.
Usai kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) KPM PKH Desa Karang Dapo Bawah menyempatkan diri untuk berfoto bersama pendamping PKH Kecamatan Bingin Kuning dan Supervisior PKH Kabupaten Lebong.
“selain itu prinsip-prinsip lainya dalam melayani penyandang disabilitas antara lain adalah prinsip komunikasi yakni keluarag harus melakukan komunikasi yang efektif terhadap penyandang disabilitas, prinsip partisipasi artinya keluarga harus melibatkan penyandang disabilitas dalam aktifitas keluarga dan aktifitas kemasyarakatan, serta prinsip tidak menghakimi atau memberikan stigma terhadap penyandang disabilitas”punkas Pendi.
Ditulis oleh :
Supervisior PKH Kabupaten Lebong
Meriyanto,S.Sos
Bersama :
Pendamping PKH Kecamatan Bingin Kuning
Pendi.SE.
Ikuti Juga Kami Di :
Comments
Post a Comment