SPV Ajak KPM Untuk Mundur Dari PKH.
Tampak Supervisior PKH Kabupaten Lebong Sedang Memberikan Arahan dan Motifasi Kepada KPM PKH Desa Taba Kauk dan Desa Taba Dipoa Kecamatan Lebong Sakti.
Lebong_Kamis 30 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, Supervisior (SPV) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lebong Meriyanto,S.Sos menghadirikegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Desa Tabeak Dipoa, Kecamatan Lebong Sakti, dalam kesempatan tersebut ia mengajak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH untuk mundur dari daftar penerima manfaat bantuan sosial tersebut.
“dalam kesempatan ini, khusus bagi ibu-ibu yang ekonominya telah mengalami perbaikan atau beban keluarganya sudah tidak terlalu berat lagi, kami mengajak untuk mundur dari PKH secara mandiri, hal ini dikarenakan saat ini masih banyak tetangga dan kerabat kita yang kondisi ekonominya masih sulit tetapi mereka belum mendapatkan bantuan PKH”tegas Meriyanto
Baca Juga :
Ditambahkannya, bahwa berdasarkan peraturan mentri sosial no 1 tahun 2018 pasal satu tegas menyatakan bahwa penerima manfaat bantuan sosial PKH adalah keluarga atau seseorang miskin yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.
“ibu-ibu jangan sampai terlena dengan bantuan PKH ini, karena sifat dari bantuan ini hanya sementara dan seharusnya ibu-ibu malu menerima bantuan ini jika ibu telah memiliki kecukupan ekonomi, berilah kesempatan kepada orang lain yang betul-betul membutuhkan bantuan untuk mendapatkan bantuan ini”ungkap Meriyanto.
Sementara itu, pendamping PKH Kecamatan Lebong Sakti Roze Novelda,S.Pd. dalam kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa selama bulan januari ini telah ada beberapa KPM dampingannya yang telah menyatakan niatnya untuk mundur dari PKH.
Tampak KPM PKH Desa Taba Dipoa dan Taba Kauk Kecamatan Lebong Sakti sedang serius memperhatikan penjelasan dari supervisior PKH Kabupaten Lebong tentang Graduasi Mandiri,
“alhamdulillah kemaren ada satu KPM saya yang telah menanda tangani surat pernyataan pengunduran dirinya dari PKH, dan isnyaallah dalam beberapa hari ini akan bertambah, sebeb telah ada beberapa orang KPM yang telah menyampaikan kepada saya niatnya untuk keluar. Terkhusus untuk Desa Taba Kauk dan Taba Dipoa ini, tentunya setelah kegiatan ini, ibu-ibu dapat pulang kerumah dan bermusyawarah lagi dengan anggota keluarga yang lain khususnya suami terkait dengan kepesertaannya di PKH ini”ungkap Roze
Baca Juga :
Lebih lanjut Roze juga menjelaskan bahwa syarat untuk keluar dari PKH itu sangat gampang, yakni KPM harus menanda tangani surat pernyataan pengunduran diri bermatrai 6000 sebagi legalitasnya.
“jika KPM telah bersedia untuk keluar, maka kami harus melakukan kunjungan atau home visit terlebih dahulu ke kediaman KPM, tujuannya adalah untuk memastikan kesiapan dari KPM dan keluarga, jika seluruh anggota keluarga telah sepakat untuk keluar, maka barulah kami dapat melanjutkan proses pengunduran diri tersebut” tutup Roze.
Usai kegiatan P2K2, KPM PKH Desa Taba Dipoa dan Taba Kauk menyempatkan diri untuk berfoto bersama pendamping PKH Kecamatan Lebong Sakti dan Supervisior PKH Kabupaten Lebong.
Ditulis Oleh :
Supervisior PKH Kabupaten Lebong
Meriyanto,S.Sos.
Bersama :
Pendamping PKH Kecamatan Lebong Sakti
Roze Novelda,S.Pd
Nora Natalia,S.Pd.
Ikuti Juga Kami Di :
Comments
Post a Comment