KPM Harus Memiliki Niat Untuk Keluar Dari PKH.

Tampak, salah satu KPM PKH Desa Suka Damai Kecamatan, Lebong Tengah Sedang membacakan Peraturan Mentri Sosial RI No 1 tahun 2018 pasal 1 di hadapan KPM PKH Lainnya. 

Lebong_Selasa 11, Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB Pedamping Sosial Kabupaten (Pensoskab) Lebong Meriyanto,S.Sos melakukan monitoring kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Desa Suka Damai, Kecamatan Lebong Tengah. Dalam pemaparannya pensoskab yang dikenal ramah dan selalu bersemangat ini menyampaikan bahwa setiap KPM harus memiliki niat untuk keluar dari kepesertaan PKH.

Baca Juga :

“berdasarkan peraturan mentri sosial no 1 tahun 2018 pasal 1, tegas menyatakan bahwa bantuan sosial PKH ini adalah bantuan untuk keluarga miskin, oleh karena itu ibu-ibu KPM PKH jangan betah berlama-lama mendapatkan bantuan PKH,kita harus mempunyai niat untuk keluar dari daftar penerima manfaat bantuan ini”ungkap Meriyanto.


Dalam kesempatan tersebut Meriyanto juga mengajak KPM PKH didesa tersebut untuk mundur secara mandiri dari kepesertaan PKH.

“dalam kesempatan yang berbahagia ini,kami mengajak khusus bagi ibu-ibu yang perekonomiannya telah mulai membaik untuk mundur dari PKH, gunanya agar dapat memberikan kesempatan kepada tetangga, saudara dan kerabat kita yang lebih membutuhkan ”harap Meriyanto.

Usai kegiatan P2K2,Pensoskab Lebong dan Pendamping PKH Kecamatan Lebong Tengah menyempatkan diri untuk berfoto bersama KPM PKH Desa Suka Damai. 

Sementara itu Pendamping PKH Kecamatan Lebong Tengah Evo Juliyansah.SE dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa dirinya sangat berharap setelah monitoring yang dilakukan oleh pensoskab lebong tersebut, ada KPM dampingannya yang mundur secara mandiri.

“saya mengucapkan terima kasih atas kedatangan bapak pensoskab ke desa suka damai ini,mudah-mudahan setelah ini ada ibu-ibu KPM yang bersedia untuk mundur secara mandiri. Seperti yang telah disampiakan oleh bapak pensoskab tadi, bagi ibu-ibu yang telah merasa mampu saya harapkan pulang dari pertemuan ini untuk dapat bermusyawarah kepada sang suami terkait kepesertaan ibu-ibu di PKH di masa yang akan datang”ungkap Evo.

Baca Juga :

Lebih lanjut Evo juga menyampaikan bahwa, jika satelah bermusyawarah nanti ada yang menyatakan ingin mundur,maka jangan takut dan segan untuk menelpon atau datang langsung ke kediamannya agar proses pengunduran diri itu dapat diproses.

“mudah-mudahan setelah mendapatkan penjelasan yang detail dari bapak pensoskab, ibu-ibu KPM saya di desa suka damai ini ada yang tergerak hatinya untuk mundur secara mandiri dari PKH, no HP saya selalu aktif dan siap membantu memproses jika ada KPM yang mau mundur”tutup Evo.   

Ditulis Oleh :
Pendamping Sosial Kabupaten Lebong 
Meriyanto,S.Sos
Bersama :
Pendamping PKH Kecamatan Lebong Tengah
Evo Juliyansah.SE.


Ikuti Juga Kami Di :




Comments

Popular posts from this blog

Merasa Masih Muda Dan Kuat, Nova Mundur Dari PKH.

Token Listrik Gratis, WA ID Pelanggan Ke 08122-123-123

Berikut Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Warga Miskin Dapat Sembako & Uang Tunai, Ini Skemanya!

Presiden : Kartu Pra Kerja Mulai Dibagikan Tanggal 9 April