PKH Cegah Penelantaran Dan Ekploitasi Pada Anak.

Tampak Pendamping PKH Kecamatan Bingin Kuning Sedang menyampaikan materi modul perlindungan anak di hadapan KPM dampingannya dala kegiatan P2K2 di Desa Talang Kerinci

Lebong__Salah satu modul yang disampaikan oleh para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) adalah modul Perlindungan Anak (PA), dalam modul tersebut terdapat sesi pencegahan penelantaran dan ekploitasi. Adapun tujuan dari disampaikannya sesi ini adalah agar para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mampu memahami apa itu penelantaran dan ekploitasi serta dapat mencegah terjadinya penelantaran dan ekploitasi terhadap anak-anak mereka. Hal ini disampaikan oleh pendamping PKH Kecamatan Bingin Kuning Tamrin,S.Pd.I saat mengisi kegiatan P2K2 pada hari Jumat 20 September 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Talang Kerinci.

“agar kita tidak terjebak dalam melakukan penelantaran dan ekploitasi maka kita harus paham dulu apa itu yang dimkasud dengan penelatran ataupun ekploitasi”ungkap Tamrin.

Baca Juga :

Ia juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penelantaran adalah tidak dilakukannya kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam memenuhi kebutuhan dasar anak seperti kebutuhan pangan, sandang dan tempat tinggal. Sedangkan ekploitasi adalah pemanfaatan anak untuk mendapatkan keuntungan seperti menyuruh anak bekerja untuk mendapatkan uang.

“penelantaran dan ekploitasi tidak boleh dilakukan oleh orang tua, karena dapat membahayakan anak dan membuat anak putus sekolah. Sedangkan cara yang paling baik untuk menghindari penelantaran ataupun ekploitasi adalah orang tua harus berupaya untuk selalu memenuhi kebutuhan dasar anak serta memberikan perhatian yang lebih lagi terhadap anak baik itu pergaulan,tonotnan dan lingkungan sekitar anak”jelas Tamrin.

Lebih lanjut pendamping PKH yang dikenal ramah dan selalu gembira ini juga memberikan bebrapa contoh perbuatan yang tergolong dalam penelantaran dan ekploitasi terhadap anak.

“adapun contoh perbuatan yang tergolong dalam menelantarkan anak adalah tidak memberikan makanan,pakaian dan tempat tinggal yang layak bagi anak, tidak memberikan waktu bermain untuk anak dan tidak mengizinkan anak untuk bersekolah. Sedangkan contoh dari perbuatan ekploitasi antara lain adalah menyuruh anak untuk bekerja seperti memecah batu dan mencari barang bekas”terang Tamrin.

Baca Juga :

Dipenghujung pertemuan ayah dua anak ini juga berpesan kepada para KPM dampingannya untuk tidak melakukan penelantaran,ekploitasi dan kekerasan terhadap anak.

“saya yakin KPM PKH Desa Talang Kerinci ini adalah ibu-ibu yang hebat dan super serta tidak akan melakukan segala macam bentuk penelantaran ekploitasi dan kekerasan terhadap anak”pungkas Tamrin.     

Usai Melakukan kegiatan P2K2,Pendamping PKH dan Supervisior PKH Kabupaten Lebong menyempatkan diri untuk berfotobersama KPM PKH Desa Talang Kerinci

Ditulis Oleh :
SPV PKH Kabupaten Lebong
Meriyanto,S,Sos
Bersama
Pendamping PKH Kecamatan Bingin Kuning
Tamrin,S.Pd.I






Comments

Popular posts from this blog

Merasa Masih Muda Dan Kuat, Nova Mundur Dari PKH.

Token Listrik Gratis, WA ID Pelanggan Ke 08122-123-123

Berikut Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Warga Miskin Dapat Sembako & Uang Tunai, Ini Skemanya!

Presiden : Kartu Pra Kerja Mulai Dibagikan Tanggal 9 April