Kemensos Akan Sertifikasi 22 Ribu Pendamping PKH Pada 2019

Jakarta, HanTer- Kementerian Soial Republik Indonesia (Kemensos RI) menargetkan 22 ribu pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2019 mendatang, untuk mengikuti program sertifikasi dan menjamin layanan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.


Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan pengarahan evaluasi program Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BP3S) 2018 di Aston Hotel Ancol, Jakarta Utara, Selasa (27/11).

"Upaya Kemensos dalam meningkatkan kualitas SDM Kesejahteraan Sosial sesuai nawacita pemerintah yakni melalui program pendidikan tinggi, sertifikasi, dan akreditasi.  Di 2019 akan di programkan 22 ribu pendamping untuk dilakukan sertifikasi dari sekitar 40 ribu pendamping," ujar Agus kepada awak media.

Ia meminta agar pagu anggaran Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Badiklit Pensos ini pada 2018 mencapai Rp 361 Miliar bisa terserap optimal dan benar-benar mencetak SDM Kementerian Sosial yang berkualitas.

"Program sertifikasi sosial bagi para pendamping penting untuk menjamin program kesejahteraan sosial dari tindakan malpraktek. Reformasi birokrasi dalam layanan kesejahteraan sosial perlu terus ditingkatkan," tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa 210 juta penduduk Indonesia menjadi bisa kekuatan besar untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi dan mengejar kesejahteraan dan kemajuan bersama.

"Pembangunan SDM dimulai dari perbaikan sistem pendidikan sesuai kebutuhan industri dan teknologi, perluasan program sertifikasi dan keahlian bagi masyarakat. Apalagi prioritas pemerintah setelah pembangunan infrastruktur adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia," tandas Agus. 

Oni | Rabu, 28 November 2018 - 13:25 WIB

https://m.harianterbit.com/read/2640/Kemensos-Akan-Sertifikasi-22-Ribu-Pendamping-PKH-Pada-2019





Comments

  1. Ma'af... Mau nanya...
    Program Sembako apakah bisa di cairkan di seluruh wilayah...?
    Apakah KPM harus mencairkan di agen tertentu (Harus di desa setempat)
    Apakah KPM tidak berhak memilih atau membandingkan sembako yg di dapat...?
    Terima kasih.....

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Merasa Masih Muda Dan Kuat, Nova Mundur Dari PKH.

Token Listrik Gratis, WA ID Pelanggan Ke 08122-123-123

Berikut Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Warga Miskin Dapat Sembako & Uang Tunai, Ini Skemanya!

Presiden : Kartu Pra Kerja Mulai Dibagikan Tanggal 9 April