Kehadiran RUU Peksos untuk Jamin Kepastian Hukum
Kehadiran RUU Peksos untuk Jamin Kepastian Hukum Anggota Komisi VIII DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto menjelaskan, kehadiran Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) sangat diperlukan, karena selama ini ada ketidakpastian hukum dan jaminan mereka. Dengan adanya RUU Peksos, maka status pekerja sosial akan jelas, termasuk jaminan hukum, sosial dan kesejahteraan hidupnya. “Tidak fair jika para pekerja sosial menyalurkan dan melakukan berbagai kegiatan sosial dan membantu sesama, sementara yang bersangkutan hidupnya minim. Sesuai amanat UUD 45 untuk mewujudkan keadilan sosial, maknanya adalah memberi empati kepada yang mereka membutuhkan,” jelas Itet di sela-sela pembahasan RUU Peksos dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018). Politisi PDI-Perjuangan itu mengakui, pembahasan RUU Peksos baru dimulai lagi karena menunggu berbagai masukan, baik yang dihimpun dari para pemangku kepentingan termasuk para pakar serta hasil studi