Hindari Kekerasan Dan Penelantaran Terhadap Lansia.
Vidio Testimoni KPM PKH Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu Tampak Pendamping PKH Kecamatan Lebong Utara Sedang Menyampaikan Materi Kesejahteraan Sosial, Sesi Perlindungan Lanjut Usia Dalam Kegiatan P2K2. Lebong__Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 1998, Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun. Lansia dapat digolongkan kedalam dua kelompok besar, yakni lansia potensial dan lansia yang tidak potensial lagi. Lansia potensial adalah, lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan baik berupa barang ataupun jasa, sedangkan lansia yang tidak potensial adalah lansia yang tidak memiliki daya untuk mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada orang lain yang ada disekitarnya. Kedua jenis lansia tersebut memiliki hak yang sama, baik dalam kehidupan bermasyarakat ataupun berbangsa. Oleh karena itu para lansia tersebut juga harus terhindar dari tindakan kekerasan dan penelantaran. Hal ini disamp