Hindari Kekerasan Dan Penelantaran Terhadap Lansia.

Vidio Testimoni KPM PKH Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu

 Tampak Pendamping PKH Kecamatan Lebong Utara Sedang Menyampaikan Materi Kesejahteraan Sosial, Sesi Perlindungan Lanjut Usia Dalam Kegiatan P2K2.

Lebong__Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 1998, Lanjut Usia adalah seseorang  yang telah mencapai usia 60 tahun. Lansia dapat digolongkan kedalam dua kelompok besar, yakni lansia potensial dan lansia yang tidak potensial lagi. Lansia potensial adalah, lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan baik berupa barang ataupun jasa, sedangkan lansia yang tidak potensial adalah lansia yang tidak memiliki daya untuk mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada orang lain yang ada disekitarnya.

Kedua jenis lansia tersebut memiliki hak yang sama, baik dalam kehidupan bermasyarakat ataupun berbangsa. Oleh karena itu para lansia tersebut juga harus terhindar dari tindakan kekerasan dan penelantaran. Hal ini disampaikan Pendanping PKH Kecamatan Lebong Utara, Melfa Utari,M,Sc. dalam kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Desa Talang Ulu, pada Senin (25/02/2019)

"semua kita harus perduli kepada para lansia yang ada disekitar kita, jangan sampai kita menjadi orang yang melakukan kekerasan ataupun penelantaran terhadap lansia. Lansia itu adalah cerminan kita dimasa yang akan datang, jadi jika ibu-ibu di masa tua nanti ingin diperlakukan dengan baik, maka perlakukan lansia yang ada disekitar kita saat ini dengan baik"ungkap Melfa.

Ia juga menjelaskan, agar tidak terjadi kekerasan dan penelantaran maka setiap orang harus menyadari dan memahami kondisi lansia, diantaranya adalah kondisi perubahan yang terjadi pada para lansia baik itu perubahan fisik ataupun perubahan psikososial.

"perubahan fisik yang paling terlihat adalah adanya penurunan fungsi dari organ dan panca indra pada lansia, seperti penglihatan, pendengaran dan saraf-saraf atau otot yang mulai melemah. Jika kita menyadari hal tersebut, tentu ketika lansia melakukan hal-hal yang tidak semestinya maka kita akan dapat memakluminya"ungkap Melfa.

Lebih jauh pendamping PKH yang dikenal ramah ini juga menyampaikan bahwa selain perubahan fisik, perubahan psiko sosial pada lansia juga harus dipahami oleh lingkungan sekitar khususnya keluarga yang merawat lansia tersebut.

"perubahan dalam aspek psikologis ini dapat terlihat dari daya ingatan yang mulai menurun, emosi atau perasaan yang cenderung tidak stabil serta perubahan sikap yang tidak wajar. Misalnya terkadang lansia sering lupa atas pekerjaan yang baru saja ia lakukan ataupun lansia terkadang gampang marah dan gampang tetsinggung. Jika kita menyadari bahwa hal tersebut merupakan sebuah kewajaran yang dilakukan oleh seorang lansia, maka kekerasan dan penelantaran terhadap lansia akan dapat dihindari"ungkap Melfa.

Dipenghujung pertemuannya Melfa juga menyampaikan bahwa penelantaran terhadap lansia adalah semua tindakan orang yang berada disekitar lansia yang membiarkan lansia tidak terpenuhi hak-haknya sebagai manusia.

"adapun contoh prilaku orang yang telah menelantarkan lansia adalah tidak memberikan lansia makanan yang sehat, membiarkan lansia sakit, membiarkan lansia kesepeian dan sendirian, mengusir lansia dari kediamannya dan tidak memperdulikan lansia. Agar kita tidak menjadi orang yang melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap lansia, mari kita perduli kepada lansia yang ada disekitar kita"pungkas Melfa.(MY01).


 Tampak KPM Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong Sedang Serius Memperhatikan Penjelasan Dari Pendamping PKH



Usai Kegiatan P2K2, Pendamping PKH Kecamatan Lebong Utara Berfoto Bersama KPM Desa Talang Ulu.

Ditulis Oleh :
Meriyanto,S,Sos
SPV PKH Kabupaten Lebong
Bersama :
Pendamping PKH Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Melfa Utari,M.Sc.

Comments

Popular posts from this blog

Merasa Masih Muda Dan Kuat, Nova Mundur Dari PKH.

Token Listrik Gratis, WA ID Pelanggan Ke 08122-123-123

Berikut Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Warga Miskin Dapat Sembako & Uang Tunai, Ini Skemanya!

Presiden : Kartu Pra Kerja Mulai Dibagikan Tanggal 9 April