Tak Mau Ada Pungli, Dinas PMD Sos Keluarkan SE
Kabid Sosial Dinas PMD Sos Kabupaten Lebong Jimi Tri Susilo.S.St.Pi
Lebong__Menyikapi Memorandum Of Understanding (MOU) yang telah di tanda tangani oleh Kementrian Sosial dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pengawasan penyaluran bantuan sosial dari kementrian sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD Sos) Kabupaten Lebong mengambil gerak cepat, selain melakukan kooodinasi yang intensife kepada pihak kepolisian Dinas PMD Sos juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan himbauan kepada para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lebong agar tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat(KPM) atau masyarakat yang mendapatkan bantuan.
"SE ini bertujuan agar tidak ada pihak yang bermain-main terhadap bantuan sosial khususnya PKH, karena jumlah bantuan tersebut pada tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan di bandingkan tahun kemaren"ungkap Kepala Dinas PMD Sos Reko Haryanto,M,Si melalui Kabid Sosial Jimi Tri Susilo,S,St.Pi
Suasana sebelum pencairan di desa Mangku Rajo, Kecamatan Lebong Selatan (jumat 01/01/2019)
Ia juga menjelaskan bahwa selain itu SE tersebut dikeluarkan agar bantuan yang diberikan oleh kementerian sosial dapat diterima full tanpa adanya pemotongan sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan oleh kementrian sosial.
Selain tidak diperbolehkan meminta dan menerima pemberian dari KPM PKH dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa para pendamping juga tidak diperbolehkan menyimpan kartu ATM para KPM.
"tugas pendamping adalah mendampingi para KPM jadi tidak boleh ada pendamping yang menyimpan kartu ATM para KPM karena jika kartu tersebut tercecer ataupun hilang maka KPM akan sangat dirugikan karena untuk mengurusnya kembali akan sangat rumit dan membutuhkan waktu yang lama"papar Jimi
Lebih jauh Jimi juga menegaskan bahwa Semua pihak tentunya berharap dalam penyaluran bantuan ini dapat tepat dan tidak ada penyelewengan
"pihak kepolisian telah menegaskan bahwa tidak boleh ada yang memotong bantuan tersebut satu rupiahpun, karena semua petugas yang bekerja di lapangan baik itu pendamping PKH ataupun kami dari dinas sudah mendapatkan gaji dari pemerintah. Tugas bersama kita adalah memastikan bantuan tersebut agar dapat sampai ke tangan KPM yang berhak meneimanya"jelas Jimi
Lebih lanjut Jimi juga menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian telah aktif melakukan pengawasan dengan turun langsung menyaksikan penyaluran bantuan tersebut hingga ketingkat desa. Hal ini sangat membantu dalam proses pencairan bantaun sosial PKH yang telah dimulai di beberapa desa dalam wilayah kabupaten lebong.
"kami sangat berterima kasih dengan turunya pihak kepolisian dalam membantu mengawasi penyaluran bantuan ini, karena akan membuat para pendamping PKH lebih nyaman dalam bekerja"papar Jimi
Tampak beberapa KPM Lansia memperlihatkan bantuan PKH yang baru saja mereka cairkan.
Untuk diketahui saat ini jumlah bantuan sosial PKH mengalami perubahan yakni jumlah bntuan tidak lagi sama antara satu KPM dengan KPM yang lainnya hal ini karena dipengaruhi oleh komponen yang ada dalam keluarga tersebut. Adapun komponen yang mendapatkan bantuan adalah, ibu hamil, balita, anak sekolah (SD,SLTP,dan SLTA), lansia dan disabilitas.(My01)
Vidio Ucapan Terima Kasih dari KPM Desa Mangku Rajo Kecamatan Lebong Selatan Kepada PKH,Kementrian Sosial dan Presiden RI.
Ditulis oleh :
SPV PKH Kabupaten Lebong
Meriyanto,S,Sos.
Comments
Post a Comment