Kenapa Saya Tidak Dapat Bantuan PKH...???
Silahkan disimak baik-baik bagi yg belum tau ttg PKH. Jika masih kurang, boleh langsung temui pendamping kecamatannya.
Bagi yang bertanya, "Kenapa saya tidak dapat bantuan PKH "Dari mana sebenarnya sumber data yang dipakai?" dll. Silahkan baca!
BASIS DATA TERPADU (BDT) sebagai sumber data BANSOS PKH
PKH (Program Keluarga Harapan) itu program Pemerintah yang bersumber dari APBN, Dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH disetiap desa/Kecamatan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diberikan "Kartu KKS" yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial.
Yang menjadi permasalahan, darimana Kementerian Sosial mendapatkan data?
1. Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).
2. Data PKH dari Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa
=====
Jadi, semua calon penerima bantuan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH (kecuali ada penambahan data penerima dari Kemensos RI)
Karena itu Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah melakukan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP ybs.
-------- YANG MENJADI PERHATIAN --------
- Pertama, KUOTA KPM PKH adalah Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKH
- Kedua, dari Kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan tidak bisa bertambah.
- Ketiga, Penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia, mampu, tidak ditemukan.
- Keempat, dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/Kel, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yg masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari KK-Kurang Sejahtera dsb.
- Kelima, Pemerintah Desa/Kel, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.
- Ke enam penerima PKH yang masuk SIM PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH antara lain
1. ibu hamil
2. balita
3. anak sekolah (SD, SMP, SMA)
4. disabilitas berat
5. Lansia
dalam Anggota Keluarganya
Adapun Pendamping PKH tiap-tiap Desa hanya memvalidasi dan memverifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka akan calon KPM tsb diusulkan untuk "DICORET".
TETAPI..... tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/Kel, karena bagi Pemerintah Desa/Kel mereka menginginkan KUOTA KPM SEBANYAK-BANYAKNYA dengan Data yg benar...
------------------
Ini perlu kami sampaikan, agar masyarakat paham mekanisme PKH sehingga tidak menimbulkan "tuduhan-tuduhan" sepihak yang berujung FITNAH.
Berkurangnya "KUOTA" KPM PKH, bukan berarti di Desa/Kel itu Masyarakat Miskinnya Habis... berkurangnya kuota bisa disebabkan habis komponen (hamil, balita, anak sekolah, disabilitas dan lansia), bisa juga karena meninggal dunia, pindah diluar area PKH, atau berubahnya mindset penerima PKH
Karena yang diinginkan dari Program Pemerintah itu adalah Meningkatnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat, bukan memelihara Kemiskinan, sehingga tindakan BAGI RATA tidak boleh dilakukan. Disinilah peran Pemerintah Daerah dibutuhkan sebagai penyangga bansos, memberi perhatian terhadap warga miskin yang belum mendapat bansos dengan bantuan sementara hingga mendapat kuota tambahan.
Comments
Post a Comment