Juni Hingga Juli, 24 KPM PKH Lebong Mundur.
Tampak salah satu KPM PKH Kabupaten Lebong Yang Sedang Menanda Tangani Surat Pernyataan Pengunduran Dirinya Dari PKH Dihadapan Sang Suami dan Pendamping PKH di kediamannya.
Lebong__Graduasi mandiri atau mundurnya Keluarag Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) secara mandiri karena merasa telah mampu atau sejahtera merupakan kontribusi dari PKH terhadap penurunan angka kemiskinan. Sejak bulan juni hingga juli tahun 2019, sebanyak 24 KPM PKH Kabupaten Lebong telah menanda tangani surat pernyataan pengunduran diri dari kepesertaan PKH.
“Alhamdulillah dalam dua bulan terakhir ini 24 orang KPM PKH Kabupaten Lebong telah menyatakan mundur dari PKH. Hal ini tentu berkat kerja keras dan kesabaran dari para pendamping PKH dalam memberikan pendampingan dan pemahaman kepada para KPM, terutama yang kondisi perekonomiannya sudah mulai membaik” ungkap Supervisior PKH Kabupaten Lebong Meriyanto,S,Sos.
Berikut daftar KPM PKH Kabupaten Lebong yang menyatakan mundur pada periode Juni hingga juli 2019 :
1. Kecamatan Lebong Selatan 4 KPM
2. Kecamatan Rimbo Pengadang 1 KPM
3. Kecamatan Bingin Kuning 1 KPM
4. Kecamatan Lebong Sakti 1 KPM
5. Kecamatan Lebong Tengah 1 KPM
6. Kecamatan Amen 7 KPM
7. Kecamatan Pinang Belapis 9 KPM
Lebih lanjut Meriyanto juga menjelaskan bahwa dari 24 KPM PKH yang mengundurkan diri tersebut merupakan murni keinginan dari KPM PKH tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
“sebelum mereka menanda tangani surat pernyataan pengunduran diri, para pendamping harus benar-benar memastikan bahwa KPM PKH tersebut telah benar-benar sejahtera dan keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah antara KPM dengan anggota keluarga yang lain, terutam sang suami”jelas Meriyanto.
Usai menanda tangani surat pernyataan pengunduran dirinya dari PKH, Keluarga Penerima Manfaat menyempatkan diri untuk berfoto bersama pendamping PKH dan Supervisior PKH Kabupaten Lebong
Supervisior PKH yang dikenal ramah ini juga menjelaskan bahwa setiap penanda tanganan berita acara pengunduran diri KPM PKH ia dan pendamping harus melakukan home visit atau kunjungan langsung kerumah KPM PKH, adapun tujuan dari home visit tersebut adalah untuk benar-benar memastikan kondisi KPM PKH serta menanyakan langsung kepada anggota keluarga yang lain khususnya suami apakah benar-benar ingin keluar dari kepesertaan PKH.
“jika keputusan graduasi mandiri atau keluar dari PKH tersebut merupakan keputusan sepihak dari KPM PKH tanpa melibatkan anggota keluarga yang lain,maka kami akan menunda penanda tanganan surat pernyataan tersebut, hal ini kami lakukan agar tidak timbul permasalahan atau komplain dari pihak manapun terhadap keputusan tersebut”terang Meriyanto.
Selanjutnya Meriyanto juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada para KPM PKH yang telah mengundurkan diri secara mandiri dari PKH.
“saya pribadi dan mewakili kementrian sosial sangat bangga dan berterima kasih kepada para KPM PKH yang dengan lapang dada bersedia mundur dari PKH, mudah-mudahan setelah lepas dari PKH ini KPM tersebut dapat lebih bersemangat lagi dalam berusaha memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Meskipun mereka telah keluar dari daftar penerima manfaat PKH, namun bagi kami mereka tetaplah bagian dari keluarga besar PKH, dan kami juga masih memberikan kesempatan kepada ibu-ibu hebat tersebut untuk hadir dan ikut berpartisipasi dalam mengikuti kegiatan P2K2”pungkas Meriyanto.
Ditulis oleh :
Supervisior PKH Kabupaten Lebong
Meriyanto,S,Sos
Simak juga kegiatan PKH Kabupaten Lebong Melalui Chanel Youtube kami di :
Comments
Post a Comment