DPR Dukung KPM PKH Bisa Mandiri Dalam Kurun Waktu 3-5 Tahun Mendatang
Karanganyar (2 Desember 2018) - Komisi VIII DPR RI mendorong Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) bisa hidup mandiri dalam kurun waktu 3-5 tahun. Anggota VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengatakan Komisi VIII sepakat dengan pemerintah dalam kurung waktu 3-5 tahun KPM PKH harus bisa lepas dari bantuan pemerintah. Untuk itu, Komisi VIII mendukung segala upaya pemerintah guna mewujudkan hal tersebut.
"Kita dukung upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Oleh karenanya pemerintah harus punya target agar peserta PKH bisa mandiri dan bisa diisi oleh warga miskin lainnya," tegas Endang saat pencairan PKH kepada 750 KPM, di Kabupaten Karanganyar, hari ini.
Endang meminta pendamping PKH sebagai garda terdepan dari kementerian sosial agar lebih aktif mendampingi dan memberikan bimbingan kepada KPM-PKH untuk mempercepat graduasi mandiri yang telah dicanangkan pemerintah. "Disini pendamping harus lebih aktif memberikan pengarahan dan mendukung upaya KPM untuk bisa keluar dari PKH," tambah Endang.
Komisi VIII, dikatakan Endang telah menyetujui kenaikan anggaran program PKH menjadi 34 Triliun di Tahun 2019.
" Pendekatan program PKH merupakan program yang menggunakan pendekatan komprehensif, dan sangat efektif mengentaskan kemiskinan,"ujarnya.
Sementara, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat mengaku telah menargetkan sebanyak 800 ribu graduasi mandiri secara nasional pada tahun 2018. Untuk itu, kemensos telah membuat berbagai modul pelajaran dan pelatihan yang diberikan kepada pendamping sebagai bekal dalam mememberikan bimbingan kepada KPM guna meningkatkan graduasi mandiri.
"Pendamping PKH juga harus memetakan KPM nya sebagai bahan pemberian penguatan materi kemandirian ekonomi. PKH sudah bukan era bansos belaka tetapi juga pemberdayaan ekonomi," jelas Harry Hikmat.
Harry Hikmat menambahkan bansos PKH dapat digunakan sebagai modal usaha dengan menyisihkan sebagian melalui tabungan. Oleh karena itu, KPM diharapkan sudah mulai mengubah pola pikir mengatur keuangan keluarga.
"Perubahan pola pikir ini penting demi kemajuan mereka. Pendamping terus kita dorong untuk memberikan pengertian kepada KPM bahwa tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah artinya mereka jangan terus bergantung pada bantuan seumur hidupnya," tegas Harry.
"Pemerintah sekarang ini banyak di apresiasi oleh banyak pihak karena penurunan angka kemiskinan secara Nasional sangat signifikan. Bahkan saat ini mencapai dibawah 10% yaitu sebesar 9,82%. Maka kepala daerah juga dapat menekan angka kemiskinan," kata Harry Hikmat.
Harry Hikmat juga berharap bupati Karanganyar memberikan dukungan penuh upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah KPM graduasi mandiri di wilayahnya.
Hal senada diucapkan Bupati Karanganyar Juliyatmono mengaku PKH mempunyai andil besar dalam menurunkan angka kemiskinan diwilayahnya. Bedasarkan data Badan Pusat Statistik angka kemiskinan di Kabupaten Karanganyar pada tahun 2017 mengalami penurunan menjadi 12,28 %, dimana pada tahun 2016 sebanyak 12,49%. Kemudian pertumbuhan ekonomi mencapai 5,37 %.
Juliyatmono mengaku terus mendorong bertambahnya KPM-PKH di Karanganyar bisa graduasi secara mandiri.
Disisi lain, Jumlah bantuan untuk kabupaten Karanganyar mencapai 355,9 miliar rupiah pada tahun 2018. Bantuan itu terdiri dari bantuan PKH 56,7 miliar rupiah untuk 32.062 keluarga, bantuan beras sejahtera / Bantuan Pangan Non Tunai sebesar 74.97 miliar rupiah untuk 56.802 keluarga.
Humas Ditjen Perlindungan Dan Jaminan Sosial Kemensos RI
https://pkh.kemsos.go.id/?pg=detail_berita&id=154
Comments
Post a Comment