Mulai Tahun 2019, Kemensos akan Berikan Dana Program Keluarga Harapan Secara Berbeda
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kementerian Sosial RI mempunyai mekanisme baru terkait penyerahan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika pada 2018, Kemensos menyerahkan bantuan sosial dengan besaran sama kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka pada 2019, jumlah dana menyesuaikan indeks KPM.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Harry Hikmat, menjelaskan, setiap keluarga yang mempunyai balita akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
“Jika ada dua balita, maka keluarga akan menerima Rp4,8 juta setiap tahun,” kata Harry kepada TribunSolo.com usai penyerahan bantuan sosial non tunai di pendopo Rumah Dinas Bupati, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (1/12/2018).
Meski begitu, ia mengingatkan bantian tersebut hanya diperuntukan untuk kebutuhan gizi sang balita.
Agar bantuan digunakan sesuai kebutuhan, pendamping PKH akan memberikan penyuluhan kepada KPM.
Ketentuan baru ini, tambah Harry, akan diterapkan pada Januari 2019 mendatang.
Sementara, keluarga yang memiliki anak SD akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun.
Keluarga yang memiliki anak SMP akan menerima bantuan sebesar Rp1,5 per tahun dan SMA sebesar Rp2 juta.
Sementara, keluarga yang hidup bersama lansia akan mendapat tambahan Rp2,4 juta per jiwa selama setahun.
Besaran yang sama akan diberikan kepada keluarga yang hidup bersama penyandang disabilitas. (*)
Comments
Post a Comment