Jokowi: Jangan Kaget Penerima PKH Dapat Tambahan 2 Kali Lipat
Penerima PKH Dapat Tambahan 2 Kali Lipat,PKHDaily.com – Pemerintah meningkatkan jumlah uang dalam Program Keluarga Harapan ( PKH) pada tahun 2019. Saat bertemu 2.250 penerima PKH di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (10/1/2019) sore, Presiden Jokowi meminta para penerima jangan kaget dengan penambahan jumlah tersebut.
“Jangan kaget kalau yang dapat (PKH) yang hari ini, dibuka, biasanya kan Rp 1.980.000 betul? Tadi saya intip ada yang dapat Rp 3.600.000, ada juga yang Rp 2.700.000. Naiknya dua sampai tiga kali lipat,”ujar Presiden.
Para penerima PKH langsung menyambutnya denga tepuk tangan dan sorak sorai.
Presiden Jokowi menegaskan, melalui program ini, pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan keluarga menengah ke bawah di Indonesia.
Sejak PKH diluncurkan pertama kali, jumlah penerimanya semakin bertambah. Pada 2015, jumlah anggaran yang digelontorkan adalah sebanyak Rp 5,4 triliun.
Tahun 2019 ini, anggaran yang digelontorkan melompat menjadi Rp 32 triliun.
“Dan keluarga yang diberikan program pada tahun ini ada 10 juta penerima,” lanjut Presiden. Presiden Jokowi berpesan kepada para penerima untuk menggunakan uang itu dengan hati-hati.
Ia mengingatkan bahwa PKH digunakan untuk meningkatkan gizi keluarga serta untuk biaya pendidikan anak-anak, bukan untuk yang lain.
Secara khusus, Presiden meminta pendamping PKH untuk benar-benar mengawal pemanfaatan PKH oleh keluarga penerima agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi keluarga Indonesia.
“Apa pun, yang namanya untuk anak dan keluarga harus direncanakan dengan baik, sekolah, atau gizinya,” ujar Presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jokowi: Jangan Kaget kalau Penerima PKH Dapat Tambahan 2 Kali Lipat”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/10/19110911/jokowi-jangan-kaget-kalau-penerima-pkh-dapat-tambahan-2-kali-lipat.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Dikutip Dari :
http://www.pkhdaily.com/jokowi-jangan-kaget-penerima-pkh-dapat-tambahan-2-kali-lipat/
Comments
Post a Comment