Kekerasan Membuat Anak Trauma dan Tidak PD
Tampak Pendamping PKH Rimbo Pengadang Tengah Bersemngat Memaparkan Modul Perlindungan Anak Dalam Kegaiatan P2K2.
Lebong__Sebagai seorang orang tua sangat tidak pantas melakukan kekerasan terhadap anak, karena keketasan terhadap anak tersebut akan mengakibatkan anak trauma dan tidak percaya diri (PD), hal ini disampaikan Pendamping PKH Kecamatan Rimbo Pengadang Pirhan Dari,S,Si saat melakukan kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di desa Teluk Dien pada Jum'at (18/01) sekitar pukul 10.00 WIB.
"orang tua harus berusaha untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak, karena kekerasan yang dilakukan akan membekas pada anak, jika itu kekerasan fisik maka akan terlihat bekasnya difisik anak, namun jika yang dilakukan adalah kekerasan fsikis maka hal tersebut akan membekas di hati dan pikiran anak, anak akan trauma yang berkepanjangan dan ini tentu juga akan berpengaruh terhadap prestasi dan kecerdasan anak"ungkap pirhan.
Ia juga menambahkan bahwa selain kekerasan fisik dan fsikis ada satu lagi kekerasan terhadap anak yang sangat berbahaya yakni kekerasan seksual. Jika anak sudah menjadi korban kekerasan seksual maka akan butuh waktu yang panjang untuk menyembuhkan dan menghilangkan trauma pada anak tersebut.
"oleh karena itu salah satu upaya yang kita lakukan agar anak-anak kita terhindar dari kekerasan maka orang tua harus paham apa itu kekerasan dan jenis-jenisnya. Jangan sampai tidak tau dan akhirnya bisa saja orang tua sendiri yang melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya sendiri"papar Pirhan.
Lebih lanjut pendamping PKH yang selalu bersemngat melakukan kegiatan pemberdayaan terhadap dampingannya ini juga menjelaskan bahwa dalam mendidik anak orang tua harus lebih banyak meningkatkan kesabaran dan menyadari bahwa anak-anak juga memiliki hak yang harus orang tuanya berikan.
"hak anak itu terbagi ke dalam empat kelompok yakni hak hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk berpartisispasi dan hak untuk mendapatkan perlindungan. Setiap orang tua harus mengupayakan memberikan hak-hak tersebut karena jika kita terus berupaya untuk memberikan hak anak maka kita juga dapat terhindar dari perlakuan salah dan kekerasan terhadap anak"pungkas Pirhan.(my01)
Para KPM Teluk Dien yang sedang fokus memperhatikan penjelasan dari pendamping PKH.
Tampak salah satu KPM sedang mencoba menjelaskan materi dalam kegiatan P2K2 ditemani oleh pendamping PKH.
Sebelum memulai kegiatan pemaparan modul perlindungan anak dalam kegiatan P2K2, SPV PKH Kabupaten Lebong menjelaskan terkait perubahan nominal bntuan sosial PKH pada tahun 2019
Ditulis oleh :
SPV PKH Kabupaten Lebong
Meriyanto,S,Sos.
Bersama :
Pendamping PKH
Kecamatan Rimbo Pengadang
Pirhan Dari,S,Si.
Comments
Post a Comment