MENSOS-KAPOLRI TEKEN KERJA SAMA PENGAMANAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANSOS

MENSOS-KAPOLRI TEKEN KERJA SAMA PENGAMANAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANSOS

*Jakarta (11 Januari 2019)* - Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian sepakat untuk bersama-sama mengamankan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang berlangsung di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat.

"Kerja sama ini sudah menjadi diskusi yang cukup panjang antara Pak Kapolri dan saya karena memang di antara kami berdua ada satu kesepahaman yang sangat tinggi bahwa program pemerintah khususnya bantuan sosial harus mendapat perhatian secara khsusus agar program ini bisa mencapai 6T yakni tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi," tutur Mensos mengawali konferensi pers usai acara penandatanganan nota kesepahaman.

Melalui Nota Kesepahaman ini, lanjutnya, Mensos menegaskan komitmen dan ikhtiar pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih khususnya dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.

Ia menuturkan Kementerian Sosial RI dari tahun ke tahun memiliki tanggung jawab yang semakin besar seiring semakin meningkatnya jumlah anggaran bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Secara keseluruhan, bantuan sosial yang dianggarkan melalui Kementerian Sosial pada Tahun 2019 sebesar Rp54.300.524.133.000 atau bertambah sekitar 38,8% dari jumlah anggaran bansos tahun 2018 sebesar Rp39.109.574.370.000.

"Kenaikan anggaran bantuan sosial merupakan bukti komitmen dan perhatian besar Bapak Presiden Jokowi terhadap agenda memerangi kemiskinan dan ketimpangan di tengah masyarakat dan memberikan perlindungan sosial bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial. Untuk itu Kementerian Sosial memiliki kewajiban menjaga komitmen dan tujuan mulia Bapak Presiden tersebut dengan membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, termasuk di dalamnya tata kelola penyaluran bantuan sosial," katanya.

Tata kelola pemerintahan, lanjut Menteri, akan sangat berpengaruh terhadap efektivitas program penanganan kemiskinan dan masalah-masalah kesejahteraan sosial lain. Tata kelola yang buruk akan menyebabkan kebijakan dan program pembangunan kesejahteraan sosial gagal dan kontraproduktif karena justru menjadi sarang dan lahan subur bagi segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Maka dari itu diperlukan komitmen untuk mengambil langkah dan kebijakan yang inovatif dalam membenahi dan memperbaiki penyelenggaraan seluruh program pembangunan kesejahteraan sosial, termasuk penyaluran bantuan-bantuan sosial. Tujuan utamanya adalah agar penyelenggaraan program-program tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sehingga tercipta pelayanan publik yang baik dan masyarakat dapat menerima manfaat dan dampak kebijakan atau program secara optimal," terangnya serius.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam konferensi pers usai penandatanganan nota kesepahaman menegaskan ada tiga hal penting yang harus menjadi penekanan dari lahirnya kerja sama ini. Pertama, peningkatan anggaran bansos oleh Presiden kepada masyarakat merupakan bukti keseriusan dalam memperhatikan rakyat. Kedua, ada keseriusan dan kesungguhan dari Mensos untuk mengeksekusi pelaksanaan penyaluran bansos dengan sebaik-baiknya sehingga menggandeng Komisi VIII DPR RI dengan Polri untuk mengawasi.

"Ketiga, Polri akan membentuk Satgas Dukungan Pengamanan Bantuan Sosial. Kami juga berterima kasih kepada Mensos dan Ketua Komisi VIII yang sudah memberi kepercayaan kepada Polri untuk membantu dalam pengamanan pelaksanaan penyaluran bansos," tuturnya.

Satgas ini, lanjutnya, akan bekerja bersama tim Kemensos untuk memantau dan mengawasi ke mana saja anggaran bansos ini disalurkan, bagaimana pelaksanaan distribusinya, melakukan evaluasi, pengawasan dan supervisi ke sasaran tertentu apakah penyaluran bansos sudah tepat sasaran.

"Kami tidak ingin niat baik pemerintah dengan peningkatan anggaran ini justru menimbulkan persoalan. Misal tidak tepat sasaran atau ada potensi penyimpangan yang nanti akan menjadi hukum dan masalah keamanan," kata Jenderal Tito.

Untuk diketahui anggaran bantuan sosial di Kementerian Sosial tersebar di empat Direktorat Jenderal (Ditjen) dan satu Badan. Selain Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial di lingkungan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial berupa bansos perlindungan sosial korban bencana alam, dan bansos perlindungan sosial korban bencana sosial. Di lingkungan Ditjen Penanganan Fakir Miskin, kami memiliki bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Pangan Beras Sejahtera (Rastra), Bansos Kelompok Usaha Bersama (KUBE), dan Bansos Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Bansos di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial antara lain bansos Rehabilitasi Sosial Anak, bansos Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Literasi Khusus bagi Penyandang Disabilitas Netra, bansos Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang, bansos Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, dan bansos Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia. 

Kementerian Sosial melalui Ditjen Pemberdayaan Sosial juga menyalurkan antara lain bansos pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, bantuan/ tunjangan kehormatan untuk Warakwuri, bantuan/ tunjangan kehormatan Perintis Kemerdekaan/ Janda Perintis Kemerdekaan, dan bantuan perlengkapan untuk mendukung Sistem Layanan Rujukan Terpadu. Di samping itu, melalui Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial kami juga menyalurkan bantuan beasiswa bagi mahasiswa non-PNS.

"Dalam konteks penyaluran bantuan sosial, Kementerian Sosial telah menetapkan standar penyaluran bantuan sosial yang memenuhi prinsip 6T yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi. Untuk memastikan prinsip 6T terpenuhi, maka diperlukan pengawasan ekstra baik oleh Kementerian Sosial secara internal maupun bekerja sama dengan lembaga lain dan masyarakat," terang Mensos. 

Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengatakan mendukung penuh kerja sama Kemensos dengan Polri dalam hal pengamanan penyaluran bansos. Pihaknya sebagai wakil rakyat juga akan terus melakukan penagwasan secara ketat pelaksanaan penyaluran bansos di lapangan.

"Ini bagian dari amanah Negara bahwa rakyatlah yang menjadi sasaran pembangunan dan harus mendapat perhatian dari seluruh pihak khususnya DPR," katanya.

*Biro Hubungan Masyarakat*
*Kementerian Sosial RI*

Comments

Popular posts from this blog

Merasa Masih Muda Dan Kuat, Nova Mundur Dari PKH.

Token Listrik Gratis, WA ID Pelanggan Ke 08122-123-123

Berikut Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Warga Miskin Dapat Sembako & Uang Tunai, Ini Skemanya!

Presiden : Kartu Pra Kerja Mulai Dibagikan Tanggal 9 April