Kenali Tanda Kekerasan Seksual Pada Anak.
Tampak pendamping PKH Kecamatan Lebong Tengah sedang memberikan penjelasan kepada para KPM dalam kegiatan P2K2.
Lebong__Masih tingginya angka kekerasan terhadap anak pada tahun 2018 lalu membuat semua pihak harus berfikir keras terkait langkah atau upaya apa yang harus dilakukan untuk mengurangi bahkan menghilangkan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Langkah cepat dan sigap ditunjukkan oleh pendamping PKH Kecamatan Lebong Tengah Yunita Himadora dan Evo Juliansyah dalam menekan angka kekerasan terhadap anak khususnya terhadap KPM dampingannya.
Kegelisahan dua pendamping ini terhadap kekerasan seksual yang terjadi terbukti dari kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang mereka lakukan pada Selasa (08/01) di Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah.
Dalam paparannya Dora sapaan akrabnya menyampaikan bahwa guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak maka orang tua harus memberikan pendidikan seks sejak dini dan mengenali tanda-tanda jika anak menjadi korban kekerasan seksual.
"tanda anak menjadi korban kekerasan seksual itu terbagi menjadi dua yakni tanda fisik dan tanda fsikis. Tanda fisik adalah yang tampak dan membekas di fisik anak seperti memar pada bagian payu dara atau pantat anak" ungkap Dora
Selain itu ia juga menjelaskan tanda fisik yang lainnya adalah berjalan yang tidak wajar atau mengangkang, anak merasa sakit ketika BAB atau BAK, serta ditemukannya cairan atau darah pada celana dalam anak. Sedangkan tanda fsikis jika anak menjadi korban kekerasan antara lain terjadinya perubahan sikap yang drastis yakni anak yang biasa periang lalu tiba-tiba murung dan menutup diri.
"tanda lainnya adalah anak sulit berkonsentrasi serta susah tidur dan sering mengigau aneh saat tidur. Tanda-tanda ini harus kita ketahui agar kita selalu waspada karena pelaku kekerasan biasanya adalah orang terdekat yang berada di sekeliling anak"papar Dora.
Pada kesempatan yang sama Pendamping PKH yang lainnya Evo Juliansyah juga menjelaskan bahwa salah satu hak anak adalah mendapatkan perlindungan dari orang terdekat, dalam hal ini tentunya juga termasuk perlindungan dari tindak kekerasan seksual dari siapapun.
"hak anak terbagi menjadi empat cluster yakni hak hidup, tumbuh kembang, partisipasi dan perlindungan. Sebagai orang tua kita wajib memberikan apa yang menjadi hak dari anak-anak kita dan jangan sampai justru kita yang merampas hak anak kita dengan melakukan kekerasan tethadap anak" papar Evo. (my01)
Bersemangat, pendamping PKH menjelaskan modul perlindungan terhadap anak di Desa Pagar Agung.
SPV PKH kabupaten Lebong saat menyampaikan sambutan sebelum para pendamping menyampaikan materi pada saat P2K2.
KPM Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah Berfoto bersama usai melakukan kegiatan P2K2 bersama Pendamping dan SPV PKH Kabupaten Lebong.
Ditulis Oleh :
SPV PKH Kabupaten Lebong
Meriyanto, S,Sos
Bersama Pendamping PKH Kecamatan Lebong Tengah
Yunita Himadora dan Evo Juliansyah.
Comments
Post a Comment