Serahkan Bantuan PKH di Jaktim, Jokowi: Tak Boleh untuk Bayar Listrik
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019 untuk warga Jakarta Timur. Jokowi menyinggung kegunaan dari dana PKH yang disalurkan itu.
Penyerahan bantuan PKH itu berlangsung di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (10/1/2019). Menteri Sosial Agus Gumiwang dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut mendampingi Jokowi.
"Tahun 2015 anggaran PKH hanya Rp 5,4 triliun seluruh Indonesia. Tahun ini melompat jadi Rp 32 triliun. Jumlah yang diberikan juga ditambah jadi 10 juta penerima PKH," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan program PKH merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jokowi mengingatkan warga untuk hati-hati menggunakan bantuan itu.
"Jangan kaget kalau nanti yang baru dibuka biasanya Rp 1.890.000, betul? Tadi di situ saya buka ada yang dapat Rp 3,6 juta. Saya intip, saya buka lagi di sebelahnya dapat Rp 2,7 juta. Artinya tambahan itu sangat banyak sekali. Ada yang dua kali lipat ada yang 1,5 kali lipat. Tapi hati-hati penggunannya," kata Jokowi.
Jokowi mencontohkan untuk apa saja dana PKH digunakan. Misalnya untuk beli telur, ikan, buku, seragam anak, beli sepatu untuk sekolah," kata Jokowi.
Namun, Jokowi melarang meras jika dana itu digunakan untuk membeli rokok. "Tidak boleh untuk beli rokok, meskipun itu suami yang minta. Tapi melarangnya jangan dibentak," kata Jokowi.
Dalam kesempatan ini, Jokowi berdialog dengan seorang penerima PKH dan seorang pengawas PKH. Penerima PKH bernama Sulistiana dari Kelapa Dua Wetan Ciracas ditanya oleh Jokowi soal penggunaan dana PKH.
Sulis mengaku digunakan keperluan sekolah, gizi anak hingga untuk rumah tangganya. "Buat bayar listrik," tambah Sulis.
Mendengar jawaban itu, Jokowi sempat kaget. Dia pun memastikan dengan bertanya ke pendamping mengenai pembayaran listrik.
"Bentar saya tanyakan ke pendamping PKH," kata Jokowi.
Jokowi bertanya ke pendamping PKH bernama Yuli yang melakukan pendampingan di Ciracas Jakarta Timur. Meski sempat ragu, namun Yuli mengatakan, tidak boleh.
"Tidak boleh, karena listrik ada subsidinya sendiri," kata Jokowi menegaskan.
Jokowi mengingatkan agar dana PKH yang diberikan tidak digunakan untuk hal lain. Karena, lanjut Jokowi, pemerintah menganggarkan nilai yang sangat besar untuk ini dan meningkat setiap tahun sejak 2015
"Karena ini menyangkut uang yang harus dipertanggungjawabkan di APBN, uangnya gede sekali Rp 32 triliun," kata Jokowi.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4379246/serahkan-bantuan-pkh-di-jaktim-jokowi-tak-boleh-untuk-bayar-listrik
Dikutip Dari:
https://pkh.kemsos.go.id/?pg=detail_berita&id=110
Comments
Post a Comment