Dampak PKH pada Penurunan Stunting Mencapai 27 Persen
Usai mengecek penyaluran bantuan sosial PKH tahap 1 di garut beberpa waktu yang lalu, presiden menyalami para KPM PKH yang antusias ingin berjabat tangan dengan orang No 1 di negara ini.
Bantuan sosial (Program Keluarga Harapan) berdampak terhadap penurunan kasus stunting atau balita bertubuh pendek hingga mencapai 27 persen pada 2018.
"Berdasarkan data Bank dunia 2012, 2015 dan National Bureau of Economic Research (NBER) 2018, terjadi pengurangan stunting 23 hingga 27 persen dan mengurangi 56 hingga 62 persen masalah stunting yang parah," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Kejadian balita stunting atau bertubuh pendek merupakan masalah gizi utama yang dihadapi Indonesia. Berdasarkan data pemantauan status gizi (PSG) selama tiga tahun terakhir balita bertubuh pendek memiliki prevalensi tertinggi dibandingkan dengan masalah gizi buruk lainnya seperti gizi kurang, kurus, dan gemuk. Prevalensi balita pendek mengalami peningkatan dari tahun 2016 yaitu 27,5 persen menjadi 29,6 persen pada 2017 dari jumlah total balita.
Dalam PKH terdapat sejumlah kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) antara lain pada komponen kesehatan harus memenuhi peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 39 tahun 2016 tentang pedoman penyelenggaraan program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga.
Komponen kesehatan antara lain bagi ibu hamil pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama masa kehamilan melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan serta pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Pada bayi usia 0 hingga 11 bulan kewajiban KPM adalah pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama. Pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama, imunisasi lengkap, penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan. Mendapat suplemen vitamin A satu kali pada usia 6 hingga 11 bulan dan pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
Komponen KPM anak usia dini usia satu sampai dengan lima tahun berkewajiban imunisasi tambahan, penimbangan berat badan setiap bulan, pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun, pemberian kapsul vitamin A dua kali dalam setahun.
Usia 5 sampai dengan 6 tahun berkewajiban melakukan penimbangan berat badan minimal dua kali dalam setahun, pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun, dan pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
PKH menjadi program bantuan sosial utama dengan kebijakan salah satunya menurunkan angka gizi buruk dan stunting. Harry juga mengatakan, setelah menerima PKH terjadi peningkatan akses KPM terhadap fasilitas kesehatan. Berdasarkan data 2015 terjadi peningkatan kelahiran dibantu tenaga medis mencapai 6,1 persen, melahirkan di fasilitas kesehatan 4,3 persen, imunisasi lengkap 4,5 persen serta kunjungan rawat jalan 0,8 persen. (ant)
Sumber : Antara
Posting : Joko Hariyanto
Tanggal : 2019-01-23
Posting : Joko Hariyanto
Tanggal : 2019-01-23
Dikutip Dari :
https://pkh.kemsos.go.id/?pg=detail_berita&id=123
Comments
Post a Comment