Syarat SKTM Diganti KIP, KKS, atau Kartu PKH

Syarat SKTM Diganti KIP, KKS, atau Kartu PKH – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 diwacanakan tidak lagi memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pendaftaran siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa miskin pada PPDB 2019 difokuskan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kita pertimbangkan untuk PPDB tahun ini tidak ada SKTM, untuk surat keterangan miskin cukup dari penerima KIP, keluarga penerima PKH atau sejenisnya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Muhadjir Effendy, usai membahas Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kemendikbud dengan KPK, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menyebutkan, sosialisasi tentang penghapusan SKTM ini masih belum dilakukan. Namun akan digelar ketika akan memasuki masa PPDB mendatang.

“Nanti akan ada surat edaran, dalam Peraturan Menteri tentang PPDB, toh sudah pasti ya tidak ada SKTM lagi,” terang Muhadjir. Baca: Mendikbud: Kemungkinan SKTM Tidak Berlaku

Penghapusan SKTM ini, sebelumnya juga diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Menurutnya, SKTM digunakan untuk membuktikan bahwa calon siswa masuk kategori ekonomi tidak mampu. Namun sayangnya, persyaratan tersebut banyak menuai masalah karena disalahgunakan.

“SKTM kami usulkan tidak bisa lagi masuk syarat daftar sekolah. Mohon maaf siswa yang nilainya kurang tidak bisa lagi pakai SKTM apalagi memilih sekolah,” kata Ganjar, di Semarang, Jawa Tengah.

Ganjar menambahkan penghapusan SKTM dalam PPDB diharapkan melahirkan sistem informasi pendidikan yang lebih akuntabel. “Sudah ada pengkajian dan penjajakan untuk memisahkan syarat SKTM dalam penerimaan (PPDB),” ungkap Ganjar.

Ganjar menyatakan ada skema pengganti SKTM yang lebih tepat sasaran bagi siswa yang benar-benar tidak mampu. “Kalau tidak mampu yakita kasih beasiswa,” tegas Ganjar.

Sumber: https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/PNg5ydPk-syarat-sktm-diganti-kip-kks-atau-kartu-pkh

Dukutip Dari :

http://www.pkhdaily.com/syarat-sktm-diganti-kip-kks-atau-kartu-pkh/#

Comments

Popular posts from this blog

Merasa Masih Muda Dan Kuat, Nova Mundur Dari PKH.

Token Listrik Gratis, WA ID Pelanggan Ke 08122-123-123

Berikut Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Warga Miskin Dapat Sembako & Uang Tunai, Ini Skemanya!

Presiden : Kartu Pra Kerja Mulai Dibagikan Tanggal 9 April